Home » KITAB THAHARAH – BAB : AIR – Hadits 1 –  , كِتَابُ الطَّهَارَةِ  ، بَابُ الْمِيَاهِ

KITAB THAHARAH – BAB : AIR – Hadits 1 –  , كِتَابُ الطَّهَارَةِ  ، بَابُ الْمِيَاهِ

by admineltartil

1 – عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي الْبَحْرِ: «هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ». أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ, وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ. (1)

  1. Dari Abi Hurairah RA ia berkata : Rasulullah SAW bersabda – ketika ditanya tentang air laut- : laut itu suci airnya dan halal bangkainya ( HR Imam Empat dan ibnu abi syaibah dan ini adalah redaksi beliau,hadist ini disohihkan oleh ibnu khuzaimah dan tirmidzi,juga diriwayatkan imam malik dan imam syafii dan imam Ahmad.

Takhrij Hadits

Hadist ini diriwayatkan oleh imam Malik, Syafi’i, Ahmad dan Ashabu Sunan. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah, Ibnu Hibban Hakim dan Al Baihaqi. Derajat hadists ini dishahihkan oleh Imam al Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Huzaimah, Ad Daru Quthni, Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Hibban, Al Hakim dan lainnya dalam jumlah lebih dari 30 imam. Bahkan seluruh umat islam juga menerima hadits ini sebagai dasar hukum1). Jadi dapat disimpulkan bahwa hadits ini shahih dan  dapat dijadikan sebagai dasar hukum. Imam As Syafi’i menyatakan bahwa hadits ini termasuk landasan terpenting dalam pembahasan thaharah. Bahkan imam Az Zarqani menyatakan dalan syarah Muwatha bahwa hadits ini adalah salah satu pondasi islam yang diterima semua umat islam dan diriwayatan para imam besar2)

 Penjelasan Hadits

Ibnu Hajar al Asqalani memulai kitabnya ini dengan kitab thaharah seperti urutan kitab – kitab fiqih pada umumnya. Lebih tepatnya urutan fiqih dalam madzhab Syafi’i, meskipun tidak sama persis denga yang mashur pada kalangan Syafiiyah.

Thaharah secara bahasa memiliki arti bersih dan suci. Sedangkan menurut istilah thaharah memiliki dua makna, pertama adalah kebersihan secara batin dari sifat sifat tercela dan ini merupakan pembahasan ilmu tazkiyatun nasf ( penyucian jiwa ). Kedua membersihkan diri dari hadas dan najis, dan ini yang menjadi bahasan ilmu fiqih.

Dari hadits ini bisa diambil beberapa faedah berkaitan dengan hukum fiqih, di antaranya :

  1. Air laut adalah suci dan mensucikan , dapat mensucikan najis dan hadas. Dan jika air laut adalah suci maka air hujan lebih utama untuk dihukumi suci bahkan Allh SWT berfirman

وأنزلنا من السماء ماء طهورا (الفرقان :48)

Dan  kami menurunkan air yang suci dari langit   (al furqon : 48).

Para ulama juga membuat kaidah bahwa air yang suci mensucikan adalah semua air yang turun dari langit atau bersumber dari mata air.

Dengan kaidah ini akan kita temukan jenis- jenisnya sebagai berikut :

  1. air hujan
  2. air embun
  3. salju dan es
  4. air laut
  5. air sungai
  6. air danau
  7. air yang bersumber dari mata air seperti sumur dll

Kesemua air tersebut dapat mengangkat hadas dan mensucikan najis selama masih disebut sebatas air tanpa tambahan sifat lain3), dan juga tanpa perubahan warna,rasa dan bau, yang akan kita bahas pada hadist berikutnya.

  1. Hadits ini menjadi dalil kehalalan hewan laut baik yang masih hidup atau yang sudah menjadi bangkai. Dan yang dimaksudkan adalah hewan yang tidak hidup kecuali di laut.

Imam Malik mengecualikan anjing laut dan babi laut. Ketika ditanya alasanya, beliau menjawab : karena kalian menamainya anjing dan babi. Sedangkan jumhur ulama tidak mengecualikan keduanya dan tetap berlaku hukum halal. Pendapat jumhur inilah yang kami pilih, sebab redaksi hadits ini adalah umum bagi semua hewan laut. Adapun penamaan tidak menjadi standar dalam pengecualian. Bisa jadi satu kalangan menamainya anjing laut dan yang lain menyebutnya dengan nama berbeda.

Imam Abu Hanifah juga mengecualikan bangkai binatang laut yang sudah mengapung dengan dalil hewan yang mati dan sudah mengapung dipermukaan air menyebabkan bahaya jika dikonsumsi. Namun jumhur ulama menyanggah dalil tersebut dengan hadits ikan paus yang dikenal dengan sebutan al anbar. Dikisahkan pasukan yang dipimpin sahabat Abu Ubaidah bin Al Jarrah kehabisan bekal dan menemukan paus besar terhempas di pantai dalam kondisi sudah mati. Lalu mereka memakannya. Ketika hal ini diceritakan kepada Rasulullah SAW beliau bersabda  : “ itu adalah rezeki kalian yang Allah SWT  kirimkan4). Seandainya bangkai ikan terapung adalah haram pastilah Rasulullah SAW melarang para sahabat dan tidak meminta bagian darinya.

Sebaian ulama juga mengecualikan buaya dari yang halal dan menurut kami pengharaman buaya lebih karena sebab lain yaitu biantang buas yang berburu menggunakan cakar dan taringnya.

  1. Hadits ini juga menjadi bukti sikap Rasulullah SAW yang sangat bijaksana, sebab imam Malik meriwayatkan asbab wurud hadits ini adalah ada serombongan orang hendak bepergian naik kapal bertanya pada Rasulullah SAW, ”wahai Raulullah, kami hendak bepergian naik kapal laut dan tidak membawa perbekalan air yang lebih. Jika kami gunakan air kami untuk berwudhu maka kami akan kehausan. Apakah yang kami lakukan ?” beliau menjawab, “ lautan itu suci airnya dan halal bangkainya”.

Maksud kami bijaksana di sini adalah belia menjawab dengan hukum hukum umum mencakup hukum yang ditanyakan dan yang tidak ditanyakan.

  1. Hadits ini juga menjadi dalil kebolehan safar menggunakan transportasi laut selama tujuanya adalah mubah.

**********

Penulis : Muhammad Nur Khozin Abu Nuha

  1. Lihat syarah Bulughul Maram Abdul Karim Khudair, Subul as Salam As Shan’ani (1/20) dan syarah syarah lain.
  2. Subul as Salam (1/20)
  3. Maksud kami dengan sifat lain di sini adalah seperti air yang dicampur dengan daun teh sehingga disebut air teh, atau air kopi dll
  4. Diriwayatkan oleh imam Bukhari nomor 4361, Muslim nomor 1935, Ahmad nomor 14338, Abu Daud nomor 3840, Ibnu Hibban nomor 5259,  Abu Awanah dalam Mustahrajnya nomor 7261, juga al Humaidi dalam musnadnya nomor 1278,

You may also like

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.